Saturday, November 17, 2012

Strategi Memutus Mata Rantai Korupsi Di Indonesia

Silahkan Dibaca --->

Oleh: Wahid P.
Maraknya kasus pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pembentukan lembaga super (KPK) dengan hak yang lebih ekstra dan ancaman hukuman ternyata tidak dapat menghentikan laju dan perkembangan korupsi itu sendiri.  Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus, kerugian negara dan jumlah tersangka dalam kasus pidana korupsi itu sendiri.

Kondisi ini semakin terdengar ironis ketika kita mengingat bahwa konon katanya bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, tetapi faktanya ternyata menjadi gudang para koruptor. Dari survey yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup Indonesia menempati posisi ke-lima negara terkorup di dunia, dan yang lebih memprihatinkan lagi,  di tingkat asia pasifik, negara kita adalah negara terkorup pertama dari empat negara lainnya yaitu Kamboja, Vietnam, Filipina, dan India.

Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan hadirnya tindak korupsi yang merambah ke generasi muda yang tentunya menjadi aset jayanya negeri ini. Contohnya saja kasus korupsi dengan tokoh Gayus Tambunan dan skandal pembangunan wisma atlet di Palembang yang dilakukan oleh Nasaruddin, yang juga menyeret beberapa nama politikus muda rekan separtainya. Kasus semacam ini menguatkan persepsi bahwa politisi muda sangat rawan terhadap serangan korupsi, yang berimbas  pada menurunnya kadar kepercayaan masyarakat terhadap politisi muda. Selain itu, korupsi terjadi di berbagai bidang, bahkan Departemen Agama (DEPAG) yang seharusnya menjadi departemen teladan ternyata menjadi tempat dimana korupsi paling besar terjadi.

Terdapat empat pendekatan yang bisa dilakukan dalam menangani korupsi, yakni pendekatan hukum, pendekatan bisnis, pendekatan ekonomi, dan pendekatan kultural. Namun, dari keempat aspek tersebut, pendekatan kultural merupakan hal yang paling penting. Pendekatan yang paling baik adalah cultural approach atau pendekatan kultural melalui sektor pendidikan. Kita harus mengedukasi generasi muda bangsa ini tentang bagaimana membangun integritasnya sebagai pribadi dan sebagai sebuah bangsa yang bermartabat.
Maka, perang melawan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata, tetapi juga lewat dunia pendidikan. Berikut ini langkah prospektif yang bisa dilakukan untuk melenyapkan kasus korupsi di Indonesia:
1). Pemantapan kembali lembaga super KPK; menyeleksi para staff KPK yang benar-benar handal, profesional dalam menangani kasus korupsi serta dipercaya tidak mau menerima suap dari kelompok maupun individu lain.
2). Pemantapan pendidikan berkarakter terutama di sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi (PT) yang melibatkan peran kepala sekolah , guru, siswa dan stake holder sekolah lainnya. Untuk Perguruan Tinggi melibatkan Rektor, Dosen, Mahasiswa/i, dan seluruh warga PT.
3). Membuat mata pelajaran khusus terkait dengan korupsi (dimasukkan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)).
4). Memberi hukuman mati kepada para pelaku korupsi. Termasuk hukuman tembak (Membuat kembali UU tentang hukuman tembak bagi para pelaku korupsi)
5). Jangan beri kesempatan kepada para koruptor untuk hidup. Lakukan pemeriksaan secara tegas kepada pelaku korupsi, dan jika ia terbukti bersalah jangan dimaafkan. Langsung beri hukuman sesuai UU yang berlaku di Negara Indonesia. Say No To Korupsi !

No comments:

Post a Comment